Rugikan Pihak Perempuan dan Anak, Penyuluh Agama Wanti-wanti Masyarakat Tak Nikah Siri

ilustrasi.(IST)

Kendati demikian, kata Ruslan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur nikah siri atau belum memiliki akta nikah, diminta untuk segera mengurus dan daftar ulang ke KUA. Namun, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

“Bisa diproses (buku nikah) tetapi berkasnya sama dengan yang sudah-sudah, seperti pengantin baru. Karena ada ketakutan si calon pengantin (Catin) dari laki-laki belum cerai dari istri lama tapi berani menikah dengan istri yang baru, karena mungkin sayang dan dilaksanakan nikah siri. Harusnya jangan dulu dilaksanakan, karena akta cerainya belum ada,” bebernya.

Pada tahun 2025, di Kecamatan Gabek baru mendapatkan satu laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Yang kita khawatirkan administrasinya, mereka dulu pernah nikah siri di kabupaten lain dan ngontrak di Kecamatan Gabek tapi ngotot minta buku nikah, dan nikah sirinya dilakukan oleh penghulu ‘siluman’, kan kasian warga,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply