Langkah cepat ini diambil agar semua pihak nelayan, pemerintah, dan perusahaan tambang bisa menemukan titik temu yang adil.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Agus Suryadi, menjelaskan bahwa KIP yang beroperasi di wilayah tersebut memang mengantongi izin PKPRL seluas 92 hektare dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas KIP harus tetap berada di zona yang telah ditentukan.
“Jika mereka bekerja di luar zona izin, itu sudah pelanggaran. Kami akan pantau melalui sistem VMS (Vehicle Monitoring System) dan akan bertindak bila ditemukan pelanggaran,” kata Agus.
Dengan adanya rencana pengecekan langsung ke lapangan, nelayan berharap langkah konkret ini dapat membawa keadilan ekologis sekaligus menjaga sumber mata pencaharian mereka.
Dalam audiensi tersebut, Ketua BPD di daerah itu, Sony Suwandi menegaskan hampir seluruh warga di desa tersebut menggantungkan hidup dari laut.
“Sekitar 80 persen dari 2.000 jiwa adalah nelayan. Jika laut rusak, habis juga masa depan kami,” ujar Sony.
Leave a Reply