PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk kembali membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go yang didasari oleh isu gejolak pengelolaan sampah plastik yang hanya bisa diolah sebanyak 20 persen dan sisanya terbuang dan mencemari lingkungan hidup.
“Untuk itu kami Pemkot Pangkalpinang bakal berkolaborasi dengan DPRD untuk meninjau kembali Perda yang berkenaan dengan pengelolaan sampah,” katanya, Kamis (5/6/2025).
Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengusulkan membuat perda pengurangan sampah plastik yang baru atau perda pelarangan penggunaan pelastik 1 kali pakai.
“Dimana kedepannya kita mempunyai landasan untuk menggenjot masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, sesuai tema peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yaitu Mengakhiri Polusi Pelastik,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memaksimalkan terkait operasional Bank Sampah yang sudah ada di Pangkalpinang untuk dihidupkan dan aktif kembali.
“Dengan peringatan ini juga, merupakan momentum untuk menyadarkan diri kita untuk peduli dengan lingkungan. Karena bumi tidak butuh kita, tapi kita yang butuh bumi, dan hari ini adalah gerakan secara kolektif untuk gotong royong mengurangi sampah pelastik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga menginginkan jika sosialisasi sampah harus dilakukan lebih maksimal ke masyarakat, dimulai dari dunia pendidikan.
“Dari mulai TK, SD, SMP, SMA untuk mengenalkan kepada anak-anak terkait dampak lingkungan akibat sampah pelastik dan sampah lainnya,” katanya. (dnd)
Leave a Reply