Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Bangka Selatan

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.

TOBOALI, LASPELA–Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan setelah kasus pimpinan Yayasan Tahfidz mencabuli sejumlah santri laki-laki di Kecamatan Payung Bangka Selatan. Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku SO (48) setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur inisial L (15) di Kecamatan Tukak Sadai.

“Pelaku ini diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Awal terbongkarnya perbuatan bejat ini, oleh kakak korban M (18) bahwa adiknya diduga telah disetubuhi oleh pelaku SO di rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Tukak Sadai.

Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel pada, Kamis (22/05).

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu pemeriksaan ke pelaku, pemeriksaan para saksi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut serta langsung dilakukan gelar perkara serta penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Pra)

 

Leave a Reply