TOBOALI, LASPELA — Mencari cuan dengan cara singkat dan tidak benar ternyata mengantar seorang residivis narkoba kembali terjerat ke lembah hitam.
N alias Piyi (39) warga Kelurahan Teladan, Toboali kembali dicokok Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 00.30 Wib di kebun sawit Jalan Air Benar STM, Teladan, Toboali, Bangka Selatan.
Penangkapan seorang wiraswasta yang bebas dari penjara pada Maret 2023 itu berawal dari informasi masyarakat yang kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi itu.
Dari tangan Piyi, anggota berhasil mengamankan 5,10 gram narkoba jenis sabu.
“Setelah tersangka dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT, ditemukan barang bukti berupa sabu dibungkus sebanyak 1 bungkus plastik bening besar berisikan kristal putih, 1 bungkus plastik bening, 2 helai tisu putih, 2 buah potongan lakban hitam, 1 bungkus plastik Mie Instan merk SUPERMI biru, 1 bungkus plastik merk dua kelinci, 1 helai kertas ungu, 1 Unit Handphone merk Samsung hitam, 1 Unit Motor Suzuki Shogun 125 hitam dengan BN 5808 EH,” kata Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (3/6/2025).
Penggeledahan tak sampai di situ, anggota Resnarkoba kembali menggeledah kediaman Piyi di Teladan, Toboali.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus plastik bening cotton bud kosong, 1 ball plastik bening besar, 1 ball plastik bening sedang , 1 ball plastik bening berukuran kecil, 2 buah sekop dari pipet putih minuman, 1 buah sekop dari pipet hitam minuman, 1 buah alat hisap bong dan 1 Unit timbangan digital hitam.
“Tersangka diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat penangkapan tersangka dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu serta tersangka mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,” ucapnya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply