PANGKALPINANG, LASPELA–Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung mulai bulan April 2025 berkurang. Penyesuaian Tambahan Penghasilan ini berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran rincian besar tambahan penghasilan. Kisaran pengurangan sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 12 juta dengan perhitungan eselon 2 sebesar 40 persen, eselon 3 sebesar 35 persen, eselon 4 dan staf sebanyak 30 persen.
Penyesuaian atau pengurangan TPP ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 pada bagian menetapkan poin keemmpat disebutkan besaran Tambangan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu akan ditinjau kembali apabila target pendapatan daerah tercapai atau kondisi kemampuan keuangan daerah membaik dan kekurangan akan diperhitungkanb kembali pada bulan selanjutnya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyebutkan salah satu sumber pendapatan untuk membayar kekurangan TPP ASN adalah dana royalti timah yang naik 10 persen. Hidayat Arsani menyambut baik royalty timah yang mengalami kenaikan progresif tiga hingga 10 persen.
“Royalti timah kalau naik, berarti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aman,” ungkap Hidayat beberapa waktu lalu.
Hidayat Arsani setelah mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian TPP ASN kembali menegaskan bahwa jika dana kenaikan royalty timah naik maka TPP ASN persoalan selesai.
“TPP Bukan dipotong tapi penundaan. Semoga besok pagi royalti timah dibayar maka selesai. Harapan dari dewan ditunda dulu, siapa tahu dalam bulan ini ada pemasukan lagi. Kita tidak mau potong TPP karena kasian dengan ASN, tapi tolong doakan biar ada duit. Kalau potong itu hak dewan, kami hanya mengajukan,” jelasnya, Kamis (15/5/2024) lalu.
Akan tetapi hingga akhir Mei, dana kenaikan royalti timah sebesar 10 persen belum cair dan masuk ke kas daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Babel, Bonda Sasongko menjelaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum merasakan kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-10 persen. Terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) termasuk timah, akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Bangka Belitung. Sebab, Dana Bagi Hasil (DBH) timah ke Babel otomatis akan naik.
“Royalti timah 3-10 persen belum keluar, ini induknya ada di APBN,” ujar Bonda Sasongko kepada media ini, Jumat (30/5/2025).
Dia menyebutkan, untuk tarif royalti timah yang sebelumnya sebesar 3 persen berlaku tunggal atau flat, pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3-10 persen berdasarkan harga pasar.
Kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-10 persen. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Untuk 3-10 persen kita (pemerintah daerah) belum menerima ini, karena harus di anggarkan kembali melalui APBNP baru bisa kita mendapatkan royalti hingga 10 persen. Sebelumnya Pak Ketua sudah melakukan kunker ke Kemenkeu bahwa kenaikan royalti ini belum di anggarkan di APBN, karena harus masuk ke APBNP dulu,” jelasnya.
Disampaikan Bonda, pada Bulan April pemerintah daerah menerima Royalti timah masih 3 persen atau sekitar Rp61.758.337.000.
“Kita menerima dana bagi hasil (DBH) Rp61 Miliar, tapi baru masuk ke KAS daerah baru sekitar Rp13.227.493.250.000. Dan setiap bulannya kita tetap menerima Royalti timah tapi masih diangka 3 persen,” ungkapnya.
Membaca berita royalti timah 10 persen belum cair, para ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Babel mulai cemas.
“Baca di berita royalti timah yang 10 persen belum cair. TPP kita bakal dipotong lagi di bulan Mei,” ungkap Rina kepada media ini, Minggu (1/6/2025). (*/rel)
Leave a Reply