PANGKALPINANG, LASPELA -Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menggelar Operasi Gurita selama bulan Mei 2025, dan menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai resmi.
“Beberapa waktu lalu kita mengadakan Operasi Gurita, disitu kita menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai resmi yang mana sudah berhasil ditegah.
Dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Syarifudin kepada media ini, Jumat (30/5/2025).
Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun, atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Tentu kita berharap melalui operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mendorong konsumsi rokok legal yang berdampak positif terhadap penerimaan negara dan iklim usaha,” sebutnya.
Dia menjelaskan, tujuan pihaknya mengadakan Operasi Gurita ini semata-mata ingin melindungi masyarakat dan industri dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Ini juga bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector yang aktif melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Syarif.
Lanjutnya,Operasi Gurita ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia.
“Tidak hanya pengawasan, namun kegiatan ini juga menyasar edukasi kepada para pedagang rokok terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, tim Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan BKC, khususnya hasil tembakau.
“Pemeriksaan dilakukan di toko-toko retail hingga tempat penyimpanan dan distribusi, untuk memastikan produk yang beredar dilengkapi pita cukai yang sah,” terangnya.
Syarif menambahkan, selain pemeriksaan fisik, para petugas juga memberikan sosialisasi tentang jenis pelanggaran seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, bekas, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
“Edukasi ini penting agar para pelaku usaha tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi,” pintanya.
Selain itu juga, masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui layanan resmi Bea Cukai Pangkalpinang di nomor WhatsApp +62851-5784-4468 atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di Jalan Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Pangkal Balam.
“Kita meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan pengawasan dan melaporkan langsung kepada kami apabila ada indikasi peredaran rokok ilegal di tempat tinggal sekitar ataupun dimanapun itu,” tutup Syarif.(chu)
Caption: Kantor Bea Cukai Pangkalpinang saat menggelar Operasi Gurita di Wilayah Pulau Bangka beberapa waktu lalu.
Leave a Reply