PANGKALPINANG, LASPELA – Polisi Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil bekuk pelaku dugaan tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 56 Kota Pangkalpinang yang terjadi pada Minggu kemarin pada pukul 15.20 wib.
Kejadian ini awalnya diketahui petugas keamanan SD Negeri 56 Kota Pangkalpinang yang baru membuka gerbang sekolah dan berjalan ke arah ruang kantor Guru dan melihat pintu ruang guru kantor sudah dalam kondisi rusak, tidak terkunci dan terbuka lebar dengan rantal gembok pintu Tralis yang sudah terputus.
Kemudian Petugas Keamanan langsung memeriksa ruang guru, diketahui beberapa barang yang berada di ruangan sudah diambil pelaku berupa 1 (satu) unit CCTV, 1 (satu) unit Adaptor Wifi jenis ACP merek ADVAN dan 1 (satu) Unit Laptop CHROOM BOOK LIBERA.
“Beliau juga memeriksa ke ruang-ruangan di seputaran sekolah dan setelah keliling melakukan pemeriksaan kondisi listrik I dan listrik sekolah dalam keadaan hidup,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, Selasa (27/5/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan seluruh seputaran sekolah di ketahui beberapa aset sekolah yang diambil pelaku 1 (satu) unit POE PORT 4 (empat) internet yang berada bagian luar ruang guru, 7 (tujuh) unit CCTV yang berada di ruangan bagian luar, dapur, ruangan guru bagian luar, ruangan kelas 3 (tiga) ruangan UKS, Laborlarium Komputer, ruangan kelas 4 (empat), ruangan kelas 5. dan 1 (satu) Unit ADAPTOR WIFI (ACP) merek TP-LINK, Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.547 juta.
Sementara penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib, Tim 1 Buser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), setelah itu Tim 1 Buser Naga langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial AS (35).
Pada saat introgasi pelaku mengaku jika benar ada melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan , dengan cara Pada hari Minggu sekira pukul 15.30 Wib.
“Pelaku berjalan menuju sekolah mengunakan motor honda merk Genio warna abu abu dengan Nopol ( BN 2810 AA) dan memakirkan motor tersebut di sebelah pagar SD 56 Pangkalpinang,” katanya.
Selanjutnya pelaku memasuki sekolah dengan cara memanjat pagar sekolah. Kemudian pelaku melihat adanya CCTV di area sekolah, pelaku langsung merusak CCTV tersebut.
Setelah itu pelaku membuka paksa pintu ruang guru dan mengambil 1( satu) unit laptop dan uang sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) yang berada didalam lemari.
“Menyadari ruangan guru ada CCTV pelaku langsung merusak CCTV tersebut. Kemudian pelaku merusak semua CCTV yang mana pelaku merasa terekam dan merusak Adaptor Wifi dan Poe Port ( kabel jaringan),” ujarnya.
Sementara CCTV yang dirusak, Adaptor Wifi, Laptop, Uang dan Poe Port(kabel jaringan) dibawa pelaku meningalkan sekolah.
Setelah itu pelaku merasa bahwa dia sudah terekam CCTV, pelaku langsung membuang CCTV, Adaptor Wifi dan Poe Port ( kabel jaringan) di hutan timbangan.
“Selajutnya untuk laptop disembunyikan di hutan tidak jauh dari sekolah dan untuk uang digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ujarnya.
Dalam kasus ini Barang bukti yang diamankan ialah :
– 1 ( satu) unit Motor Genio merk honda warna abu abu dengan Nopol ( BN 2810 AA)
– 1 ( satu) unit CCTV merk Tiandy
– 1 ( satu) unit Adaptor Wifi merk Advan
– 1 ( satu) unit Laptop merk CHROOM BOOK LIBERA. (dnd)
Leave a Reply