TOBOALI, LASPELA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat secara gratis di sekolah negeri dan swasta.
Hal itu dilakukan setelah MK mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta.
Namun begitu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan untuk di Bangka Selatan (Basel), Pemerintah daerah sudah melaksanakan sekolah gratis wajib 9 tahun.
“Kalau di Bangka Selatan memang untuk sampai kelas 9 (gratis) dan mendukung wajib belajar 9 tahun, memang sekolah sudah digratiskan, tanpa IPP (iuran penyelenggaraan pendidikan),” kata Elfan, Rabu (28/5/2025).
Namun demikian, lanjut Elfan sekolah gratis 9 tahun SD dan SMP di Basel hanya berlaku bagi SD dan SMP Negeri saja, kalau sekolah swasta hanya satu diakomodir gratis dan itu baru terlaksana tahun 2024 kemarin.
“Kalau untuk negeri sudah lama, kalau swasta baru 1 yang menggratiskan, tahun kemarin SMP PGRI II yang baru mulai,” ujar Elfan.
Ia menyebut, Pemkab Basel siap melaksanakan pemberlakuan sekolah gratis 9 tahun baik sekolah negeri maupun swasta di Basel.
“Kita akan berlakukan itu (sekolah gratis negeri dan swasta) sesuai perintah atau intruksi dari hasil putusan MK kemarin,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply