Pelaku Ekraf Harus Pahami HKI, Kanwil Kementerian Hukum Babel Beberkan Alasannya

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adi Riyanto, seusai menghadiri Sosialisasi HKI di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (28/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adi Riyanto memaparkan betapa pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Menurut Adi, para pelaku Ekraf harus mengetahui dan benar-benar paham HKI untuk melindungi produk-produknya agar terlindungi secara hukum dari segi kekayaan intelektual dan memberikan dampak ekonomi bagi pemilik produk.

“Kami berikan pemahaman kepada pelaku Ekraf, baik itu merek, rahasia dagang, hak paten dan lain-lain, dimana ketika mereka mendapatkan pencerahan akan berdampak positif terkait kegiatan aktifitas yang dilakukan oleh para pelaku Ekraf atau UMKM,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Adi menuturkan meningkatkan pemahaman pelaku Ekraf terkait HKI sehingga pelaku Ekraf tidak lengah dalam mematenkan produk yang ia buat. Jangan sampai ketika produk sudah mencapai pasar yang luas serta branding yang kuat, namun produk dan branding tersebut sudah tidak dapat dipatenkan karena ada pula produk dengan jenis dan branding yang sama dan sudah dipatenkan.

“Jangan sampai sebuah produk yang sudah sukses baik dari produk dan brandingnya, namun belum didaftarkan hak patennya sehingga tidak ada perlindungan bagi produk tersebut,” ujarnya.

Contohnya saja, ada satu produk yang sama baik jenis dan nama brand nya, produk satu sudah berproduksi selama 10 tahun ada di Provinsi A tanpa hak paten dan produk lain ada di Provinsi B dengan jenis dan nama brand yang sama baru 2 tahun namun sudah memiliki hak paten, maka produk 10 tahun akan tetap kalah dengan produk 2 tahun.

“Produk yang diniatkan untuk memberikan manfaat ekonomi tetapi malah masalah yang didapat, walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk melakukan penjiplakan atau meniru usaha orang lain,” tuturnya.

Tetapi karena ketidak tahuan bahwa ada produk yang sama dengan merek yang sama di Provinsi lain sehingga tidak bisa mendaftar hak paten HKI.

“Untuk itu kami berupaya agar pelaku Ekraf di Kota Pangkalpinang untuk sadar agar melindungi karya sejak dari awal bukan dari saat masalah terjadi,” ujarnya.

Jangan sampai terlambat dan akhirnya bingung sendiri apakah tetap lanjut atau mendapat komplain dari pihak lain.

“Mau dirubah ternyata branding imagenya sudah dapat dan sudah terlanjur mendapatkan konsumen fanatik, sehingga inilah yang harus kita hindari, untuk itu pelaku Ekraf harus melek dan peka terkait hal ini,” katanya. (dnd)

Leave a Reply