MENTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, melakukan ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus pengobatan spiritual.
Tersangka berinisial RB (50), Warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus pada Selasa (27/5/2025) malam.
Tersangka melakukannya pencabulan dengan modus buang jin pada tubuh korban, dan mengagahi korban yang masih berusia 16 tahun di hutan tak jauh dari rumah keluarga korban.
“Tersangka mengajak korban melakukan ritual pembuangan jin atau bersifat gaib, dengan cara membuang baju di laut. Namun pas pulang dibawa ke hutan dan disana perbuatannya dilakukan,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Rabu (28/5/2025).
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan korban tidak hanya satu orang. Dia meminta yang merasa telah dilecehkan tersangka untuk segera melapor supaya segera ditindaklanjuti.
“Selain terhadap anak di bawah umur, pelaku juga melakukan tindak pidana tak senonoh terhadap pasien lainnya. Melakukan cabul ke beberapa pasien lainnya. Kami mengimbau jika mana ada pasien yang menjadi korban bisa melapor,” sebutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat melakukan perbuatannya telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. (oka).
Leave a Reply