Terkait dengan jumlah korban, kata Agus penyidik sampai saat ini masih mendalami.
“Yang jelas yang bisa kami pastikan bahwa korban lebih dari satu orang, dengan berbagai cara dan berbagai modus yang telah dilancarkan oleh pelaku,” terang Kapolres.
Menurut Agus, kejadian ini memerlukan sinergi dari pihak terkait, bagaimana secara bersama-sama melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan semua pihak.
“Seluruh stakeholder terkait harus peran aktif dalam mengawasi setiap lembaga pendidikan baik formal dan non formal sehingga hal-hal seperti ini bisa kita hindari dan bisa kita cegah,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pra)
Leave a Reply