Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Modus Pimpinan Ponpes Cabuli Santrinya

Pelaku pencabulan santri saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Basel, Selasa (27/5/2025).

Terkait dengan jumlah korban, kata Agus penyidik sampai saat ini masih mendalami.

“Yang jelas yang bisa kami pastikan bahwa korban lebih dari satu orang, dengan berbagai cara dan berbagai modus yang telah dilancarkan oleh pelaku,” terang Kapolres.

Menurut Agus, kejadian ini memerlukan sinergi dari pihak terkait, bagaimana secara bersama-sama melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan semua pihak.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Bakuda Babel Canangkan Program Aplikasi, Kades Diminta Ikut Pantau Warganya Bayar Pajak

“Seluruh stakeholder terkait harus peran aktif dalam mengawasi setiap lembaga pendidikan baik formal dan non formal sehingga hal-hal seperti ini bisa kita hindari dan bisa kita cegah,” tandasnya.

Baca Juga  JNE Express Resmi Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025, Siap Antar Kebahagiaan Sampai ke Panggung!

Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pra)

Leave a Reply