Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Modus Pimpinan Ponpes Cabuli Santrinya

Pelaku pencabulan santri saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Basel, Selasa (27/5/2025).

TOBOALI, LASPELA – Seorang ustad berinisial MG (40), yang merupakan pimpinan Yayasan Tahfidz Quran di Kecamatan Payung dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Satya Sanika Polres Bangka Selatan, Selasa (27/5/2025).

MG tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih anak di bawah umur tampak tertunduk lesu.

Dengan kondisi kedua tangan terborgol memakakai baju tahanan, MG digiring personel Polres Basel keluar dari sel tahanan menuju ruang konferensi pers.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah dan Pokdarwis Rambak Ajak Warga Bersih Pantai dan Tanam Pohon

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto yang memimpin langsung press release itu mengatakan perbuatan menyimpang MG telah dilakukan sejak awal tahun 2024 dan baru terbongkar pada tahun 2025.

“Awal perbuatan menyimpang pelaku dilakukan pada awal tahun 2024 dan baru terungkap di pertengahan tahun 2025 ini,” kata Agus.

Baca Juga  Polres Babar Koordinasi dengan Disbudpar, Cek Guci Berisikan Kerangka Manusia

Agus menjelaskan, modus yang digunakan tersangka MG adalah dengan menjanjikan atau memberikan uang, pakaian, bahkan ponsel kepada korban B agar mau menuruti kemauannya.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan uang, pakaian hingga ponsel kepada korban agar mau menuruti penyimpangan seksualnya,” sebutnya.

Leave a Reply