Beraksi di Sepuluh TKP di Kabupaten Bangka, Residivis Pencurian Asal Pangkalpinang Kembali Dicokok Polisi

Pelaku kasus pencurian usai diamankan Satreskrim Polres Bangka (Ist)

Tiga laporan resmi dari korban masuk ke Polsek Sungailiat dan Mendo Barat, yakni dari toko di Jl. Nelayan Satu Sungailiat, Jl. Jendral Sudirman depan Bank Mandiri Sungailiat, dan Jl. Swadaya Desa Kace Timur, Mendo Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih kuning, helm, dan tas sandang biru yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan saat ini, proses hukum lebih lanjut masih berjalan di Mapolres Bangka. (mah)

 

Leave a Reply