Sementara, oknum anggota DPRD Babel, FR alias Fery buka suara terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang mempertanyakan dugaan pungli Rp 6.000 per kilogram dari CV mitra PT Timah yang menambang di perairan Sukadamai, Bangka Selatan.
“Kalau memang tidak bersalah, silakan lapor saja. Itu hak dia,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, pada Sabtu (10/5/2025) lalu.
Ferry menegaskan, pertanyaannya didasari oleh laporan dari tiga saksi yang mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, ia memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti laporan itu dengan menanyakan langsung kepada pihak terkait.
“Ini bukan masalah pribadi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan yang menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ucap Ferry. (Pra)
Leave a Reply