Gegara  Fee Rp 6.000 Per Kilogram Timah, Oknum DPRD Babel Dilaporkan ke Ombudsman dan MKD

Avatar photo
Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman, Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel

Sementara, oknum anggota DPRD Babel, FR alias Fery buka suara terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang mempertanyakan dugaan pungli Rp 6.000 per kilogram dari CV mitra PT Timah yang menambang di perairan Sukadamai, Bangka Selatan.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

“Kalau memang tidak bersalah, silakan lapor saja. Itu hak dia,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Ferry menegaskan, pertanyaannya didasari oleh laporan dari tiga saksi yang mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, ia memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti laporan itu dengan menanyakan langsung kepada pihak terkait.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

“Ini bukan masalah pribadi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan yang menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ucap Ferry. (Pra)

Leave a Reply