Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan hak imunitas oleh wakil rakyat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etika dan hukum, serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Diberitakan sebelumnya, Herman Susanto alias Aming melaporkan FR oknum anggota DPRD Babel ke Polres Bangka Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Laporan dengan Nomor STPLP/16/X/2025/RESKRIM itu bermula dari percakapan telepon pada Jumat, 9 Mei 2025, antara Aming dan seorang pria berinisial FR, yang diketahui sebagai anggota DPRD dari dapil Bangka Selatan.
Dalam percakapan tersebut, FR menuduh adanya pungutan Rp 6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh beberapa CV di kawasan Sukadamai, Toboali. FR mengancam akan mengangkat isu ini ke media jika Aming tidak memberikan klarifikasi.
“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah mencoba menjelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Namun FR langsung mengancam dan berkata ‘Dulu kamu pernah lapor saya, sekarang saya yang akan lapor kamu’ serta akan menyebarkan informasi ini ke media,” kata Aming saat ditemui di Satreskrim Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025).
Leave a Reply