Eka menambahkan, hingga saat ini Ombudsman belum memberikan respons karena laporan masih dalam tahap penerimaan awal.
Sebaliknya, MKD DPRD Babel telah mengonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
“Kalau Ombudsman belum, tapi MKD sudah memberikan konfirmasi dan akan dibahas di rapat pleno yang dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025),” ujar Eka.
Sementara, Fery saat dikonfirmasi media ini persoalan Herman Susanto melaporkan dirinya ke Ombudsman dan MKD DPRD Babel tidak banyak bicara.
“Waalaikumsalam, enggak apa-apa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Namun, proses penanganan memerlukan pembahasan dalam rapat pleno untuk menilai aspek formal dan materiil.
“Warga negara berhak mengajukan pengaduan, namun kami harus membahasnya dulu dalam rapat pleno. Laporan ini sudah masuk, tetapi masih perlu waktu untuk penilaian formil dan materil,” jelas Shulby.
Leave a Reply