Gegara  Fee Rp 6.000 Per Kilogram Timah, Oknum DPRD Babel Dilaporkan ke Ombudsman dan MKD

Avatar photo
Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman, Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel

 

Eka menambahkan, hingga saat ini Ombudsman belum memberikan respons karena laporan masih dalam tahap penerimaan awal.

Sebaliknya, MKD DPRD Babel telah mengonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.

 

“Kalau Ombudsman belum, tapi MKD sudah memberikan konfirmasi dan akan dibahas di rapat pleno yang dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025),” ujar Eka.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

 

Sementara, Fery saat dikonfirmasi media ini persoalan Herman Susanto melaporkan dirinya ke Ombudsman dan MKD DPRD Babel tidak banyak bicara.

“Waalaikumsalam, enggak apa-apa,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Namun, proses penanganan memerlukan pembahasan dalam rapat pleno untuk menilai aspek formal dan materiil.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

“Warga negara berhak mengajukan pengaduan, namun kami harus membahasnya dulu dalam rapat pleno. Laporan ini sudah masuk, tetapi masih perlu waktu untuk penilaian formil dan materil,” jelas Shulby.

Leave a Reply