“Pihak DLH juga telah memberikan usulan tersebut kepada kami, ada yang namanya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dimana sampah-sampah itu dipilah-pilah mana yang bisa diurai dan mana yang dapat diolah lagi,” katanya.
Dari situ sampah yang bisa diolah akan di bawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan setelah itu akan dilihat mana sampah yang bisa diuraikan dan mana yang tidak, dan yang tidak bisa ini baru dibuang ke TPA.
“Usulan yang dilakukan DLH sudah benar, supaya actionnya seperti itu dulu, karena kalau kita mau bangun TP3SR dan TPST tentu itu memerlukan biaya,” katanya.
Sebenarnya pun, permasalahan sampah sudah wajar terjadi di Kota dan permasalahan ini memang tanggung jawab dari Pemerintah Kota, namun masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam pengolaan sampah.
“Kita perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat, bergerak dari Kelurahan dan Kecamatan sosialisasikan agar masyarakat ini tidak buang sampah sebarangan dan tahu sampah harus dulu diolah seperti apa,” katanya.
Leave a Reply