MERAWANG, LASPELA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pantai Pukan, Merawang, Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan komunitas, mengenai hak atas pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.
Eddy Iskandar menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memberdayakan masyarakat agar tidak ragu atau takut menghadapi persoalan hukum.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa warga, khususnya yang tidak mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bantuan ini tidak membebaskan dari hukuman, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil. Kalau dia korban, akan dibela. Kalau dia bersalah, didampingi agar proses hukumnya sesuai aturan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menyasar ibu rumah tangga, anggota komunitas perempuan, dan aktivis perlindungan perempuan dan anak. Eddy menyebut kelompok ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi ke lingkungan sekitar dan organisasi mereka.
Leave a Reply