KOBA, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Syifa Cafe, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Dalam paparannya, Pahlivi menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan bagian dari produk legislasi DPRD Babel yang disahkan sejak 2019. Tujuannya, memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
“Pembuatan Perda adalah salah satu fungsi utama DPRD. Setelah disahkan, menjadi kewajiban kami untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini penting agar publik mengetahui hak-haknya terhadap informasi yang dihasilkan oleh badan publik,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Ia menekankan bahwa ruang lingkup informasi publik mencakup segala bentuk data yang dikelola oleh badan publik, termasuk pemerintah daerah dan DPRD itu sendiri.
Leave a Reply