PANGKALPINANG, LASPELA – Kabar gembira bagi nelayan dan pelaku usaha perkapalan di Bangka Belitung! Kini, pendaftaran kapal perikanan di atas 7 Gross Ton (GT) bisa dilakukan langsung di Pangkalpinang.
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam telah resmi ditetapkan sebagai pelabuhan pendaftaran kapal perikanan berukuran besar.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi KSOP Kelas IV Pangkalbalam nomor UM.002/7/9/KSOP.PKBLM/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Dengan adanya kebijakan ini, nelayan tak perlu lagi repot-repot mengurus dokumen kapal ke Palembang, Jambi, atau Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut baik penetapan tersebut yang disebutnya sebagai buah perjuangan panjang antara legislatif dan eksekutif daerah.
“Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan. Selama ini, nelayan kita terbebani biaya dan waktu karena harus ke luar daerah. Sekarang, semua bisa diurus di Pangkalpinang,” ujar Didit, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Laut, atas dukungan dan respons positif terhadap aspirasi daerah.
“Terima kasih kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang telah menerima dan mengabulkan permohonan kami untuk menjadikan KSOP Kelas IV Pangkalbalam sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal di atas 7 GT,” ucapnya.
Didit pun mengajak masyarakat nelayan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung untuk segera memanfaatkan fasilitas ini demi kemudahan usaha dan efisiensi operasional.
“Ini adalah langkah konkret untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat. Saya berharap pelaku usaha perikanan bisa lebih leluasa berkembang dan sejahtera,” pungkasnya.
Dengan penetapan KSOP Pangkalbalam sebagai pelabuhan pendaftaran kapal di atas 7 GT, pelayanan administrasi perkapalan di Bangka Belitung kini dipastikan menjadi lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau. (chu)
Leave a Reply