SUNGAILIAT, LASPELA — Sudi, pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur berhasil diamankan polisi.
Pria 37 tahun itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.
Aksi pelaku berlangsung selama hampir setahun, yakni sejak 2024 lalu hingga April 2025.
Ketiga korban tersebut berinisial Bunga (16), Mawar (10), dan Melati (14), menjadi korban dalam waktu dan tempat berbeda, yakni di rumah serta toko milik pelaku.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, satu dari ketiga korban bahkan mengalami persetubuhan.
“Yang lebih miris lagi, Pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” kata AKP Era, Kamis, (22/5/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya perempuan.
AKP Era mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seksual lolos dari jerat hukum, lindungi anak-anak kita. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” kata Era.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif warga dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat dan diharapkan membuka mata seluruh lapisan masyarakat mengenai urgensi perlindungan anak dari predator seksual. (mah)
Leave a Reply