SUNGAILIAT, LASPELA — Sudi, pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur berhasil diamankan polisi.
Pria 37 tahun itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.
Aksi pelaku berlangsung selama hampir setahun, yakni sejak 2024 lalu hingga April 2025.
Ketiga korban tersebut berinisial Bunga (16), Mawar (10), dan Melati (14), menjadi korban dalam waktu dan tempat berbeda, yakni di rumah serta toko milik pelaku.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, satu dari ketiga korban bahkan mengalami persetubuhan.
“Yang lebih miris lagi, Pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” kata AKP Era, Kamis, (22/5/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.
Leave a Reply