PANGKALPINANG, LASPELA–Sebanyak 31.066 dosen ASN terdiri dari 8.725 dosen PTN satker, 16.540 dosen PTN BLU non-remunerasi, dan 5.801 dosen dari LL Dikti termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menerima tunjangan kinerja atau tukin. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyepakati jika tunjukan kinerja (tukin) untuk para dosen dicairkan setiap bulan, bukan enam bulan sekali.
Tukin atau tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen yang nominalnya ditentukan berdasarkan hasil penilaian terhadap jabatan serta pencapaian kinerja mereka.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, pemerintah berencana untuk memberikan tukin kepada para dosen yang berstatus ASN ini pada Juli 2025 mendatang.
Pihak kementerian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek. Juknis ini sendiri merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
Juknis tersebut langsung disosialisasikan pada pihak-pihak terkait guna meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme baru pemberian tukin dosen yang mulai berlaku tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menuturkan, sosialisasi telah digelar sejak minggu lalu. Selain menjelaskan soal juknis, ditekankan pula bahwa pemberian tukin ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.
“Ini juga agar bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti,” paparnya dalam keterangannya Rabu (21/5).
Direktur Sumber Daya Kemendikti Saintek Sri Suning Kusumawardani menjelaskan, dalam juknis ini, penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester. Namun, kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan.
Besaran tukin sendiri terdiri atas dua komponen utama, yakni kinerja dasar (60 persen), yang meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status ‘Memenuhi’, pada bidang pengajaran paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD. Kemudian, komponen kinerja prestasi (40 persen), yang dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.
Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk dosen asisten ahli, lektor, dan lektor kepala, dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi. Sedangkan, dosen dengan jabatan fungsional profesor wajib memenuhi 2 aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.
“Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja,” jelasnya.
Suning menekankan, agar perguruan tinggi dan LLDIKTI memastikan tidak terjadi pembayaran ganda terkait hal ini. Kemudian, perguruan tinggi dan LLDIKTI harus melakukan evaluasi kinerja secara berkala, dan memperhatikan mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menguraikan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Sri mengatakan jumlah tukin yang diterima dihitung dari selisih antara nilai tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi berdasarkan jenjang kepangkatan.
Sebagai ilustrasi, bila seorang guru besar memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta, yaitu selisih dari keduanya. (*/rel)
Merujuk Perpres Nomor 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin dosen ASN yang dibagi menjadi 17 kelas jabatan:
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Leave a Reply