Selain itu, denda terkait piutang ini juga sudah dihapuskan 100 persen, jadi masyarakat hanya membayar pokok piutang saja dan sudah ada potongan juga.
“Potongan pajak PBB ini mulai dari 25 – 75 persen, dan masyarakat juga tidak perlu membayar dendanya alias gratis,” jelasnya.
“Untuk pembayaran pajak ini bisa melalui Bank Sumsel Babel, (Teller, M. Banking maupun ATM ), lalu juga bisa membayar di Kantor Pos,” sambungnya.
Menurut Susanti, manfaat membayar tunggakan pajak ini karena hasil dari pajak ini bisa dipergunakan untuk infrastruktur, program sosial, pembangunan gedung maupun program program lainnya.
Selain bisa meningkatkan PAD hasil dari pajak ini tentunya memberikan manfaat lainnya, dalam hal kesejahteraan masyarakat melalui program yang diberikan Pemda yang sumber dananya dari pajak ini.
“Kami berharap masyarakat bisa taat membayar pajak, apalagi program ini bisa mendapatkan diskon, potongan pokok piutang dan berlaku sampai 20 Desember 2025,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply