Hamili Pelajar, Pria di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Dari peristiwa tersebut Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengawasi tingkah laku yang, supaya tidak hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Turnamen Gaple Polres Babar Diikuti 205 Tim, Markus: Tahun Depan Gelar Bupati Cup!

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum,” katanya. (oka)

Baca Juga  Petani Karet Ditemukan Meninggal di Kebun

 

 

Leave a Reply