MENTOK, LASPELA — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang berinisial ZH (38), warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (20/5/2025) malam.
Pemuda tersebut ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba, lantaran saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu.
“Tadi malam memang kami meringkus seorang pra berinisial ZH alias TH pada saat sedang berada di belakang rumah tempat tinggalnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil temukan 29 paket berisikan sabu dengan berat bruto 8,36 gram,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Dikatakan Niko, pihaknya juga menyita 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale. Tiga bal plastik klip bening kosong, 1 unit ponsel android warna biru, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna coklat dan uang Rp 400.000.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oka).
Leave a Reply