TOBOALI, LASPELA – Nasib dialami RK (24) pelaku pencurian motor laut speed lidah di pelabuhan Jeki, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah barang curian Speed Lidah kehabisan bahan bakar (bbm) saat berada di perairan Kuala Luar, Desa Sungai Kong, OKI, Sumsel pada Minggu (18/5/2025) siang.
Kasat Polairud, Polres Basel, Iptu Mulya Renaldi mengatakan kejadian ini terungkap setelah korban RN (31) hendak meminjamkan Speed lidah yang terparkir di Pelabuhan Jeki kepada anak buahnya untuk bekerja malam pada Minggu (18/05) sekira pukul 08.00 WIB.
Namun, kedua saksi tidak melihat Speed Boat milik korban terparkir di Pelabuhan Jeki. Keduanya pun sempat mencari di seputaran Pelabuhan Jeki dan Pesisir pantai tetapi tidak menemukan Speed Boat tersebut dan mereka melaporkan kepada korban bahwa Speed Boat telah hilang.
“Korban juga sempat mencari namun tidak membuahkan hasil dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polres Basel,” ujar Renaldi, Selasa (20/5/2025).
Mendapat laporan itu, personel Satpolairud Polres Basel langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terduga pelaku pencurian adalah RK (24) yang saat itu berada di Perairan Kuala Luar Desa Sungai Kong Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.
Kemudian Satpolairud Polres Basel berkoordinasi dengan korban dan langsung berangkat menuju perairan Kuala Luar untuk mencari keberadaan pelaku dan Speed Boat.
“Setiba di perairan Kuala Luar ditemukan Kapal Rawai yang sedang menarik 1 unit Speed Boat kemudian Anggota Satpolairud bersama korban dan rekannya menghampiri kapal Rawai tersebut dan terlihat di body Speed Boat bertuliskan ”Hafiz” yang merupakan milik Korban dan pelaku juga berada di dalam kapal itu. Kemudian Anggota Sat Polairud mengamankan pelaku dan 1 Unit Speed boat untuk di bawa ke Toboali,” terangnya.
Hasil interogasi, palaku berencana akan menjual Speed lidah itu ke Kecamatan Rawa Jitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
“Namun pelaku kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan dan ditolong Nelayan Kapal Rawai dengan alasan bahwa ia kehabisan bahan bakar karena ingin menemui keluarganya yang berada di desa Sungai Kong lalu Nelayan Kapal Rawai Mempercayainya,” beber Renaldi
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000, dan pelaku juga sudah berada di Mapolres Basel. Alasan pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena ekonomi.
“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman Tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply