Upayakan Semua Pekerja Terlindungi, Disnaker Pangkalpinang Minta Kesadaran Pekerja Masuk Program UCJ

Editor: Iwan Satriawan
Plt. Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Senin (19/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang saat ini sedang berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam program Universal Coverage Jamsosnaker (UCJ).

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jika hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum tercover dan belum menjadi peserta Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker), terutamanya pekerja bukan penerima upah.

Menurut data BPS, dari potensi peserta untuk mendaftar Jamsosnaker baik penerima upah dan bukan penerima upah itu sebanyak 70.426 orang, namun peserta yang aktif dan mendaftar baru 29.040.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang Amrah Sakti mengatakan, jika dari potensi peserta penerima upah ialah 47.010 sudah ada 24.286 peserta yang aktif dengan total 51.66 persen.

Sementara untuk bukan penerima upah dari total 23.416 potensi peserta, hanya 4.754 peserta yang aktif dengan total 20,30 persen.

“Kebanyakan bukan penerima upah yang belum terdaftar adalah mereka yang merupakan pelaku UMKM yang belum mendaftarkan dirinya ke program tersebut,” tuturnya, Senin (19/5/2025).

Amrah mengatakan, jika saat ini semua pekerja baik formal maupun informal harus sudah terlindungi, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004.

Untuk itu pihaknya terus gencar dalam melakukan upaya kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar masuk kedalam program UCJ, tentunya agar masyarakat terlindungi.

“Saat ini cakupan UCJ diperluas, sehingga semua masyarakat bisa masuk karena baik penerima upah maupun bukan penerim upah dia harus tercover semua,” tuturnya.

Saat ini Perusahaan yang sudah menjadi menjadi peserta berjumlah 1.186 perusahaan dengan jumlah pekerja 29.040 peserta.

Sementara itu, ada lima program pada Jamsosnaker yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Keamanan (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa. (dnd)

Leave a Reply