PANGKALPINANG, LASPELA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rapat koordinasi ke Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dengan kebijakan Pemprov Babel tentang penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yoza beserta rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Dindik Babel, Azami Anwar beserta jajaran, dan dihadiri pula Kepala Sekolah dan Guru honorer SMAN 4 Pangkalpinang, Rabu (19/5/2025).
Pada sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yoza menyampaikan koordinasi ini dilakukan guna menghimpun berbagai informasi dan masukkan terhadap kebijakan penghapusan IPP, dampaknya terhadap stabilitas kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan, dan langkah mitigasi
kedepannya.
“Kita mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel terkait IPP ini. Namun, dalam pelaksanaannya kita harus memperhatikan urgensi dan dampaknya kepada masyarakat utamanya peserta didik. Sehingga, perlu bagi kita untuk menghimpun informasi, masukan dan
saran pihak yang terdampak kebijakan ini,” ujar Yozar.
Leave a Reply