PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang saat ini sedang gencar memahami dan mempelajari terakait penerapan E-Ijazah yang dimulai tahun ini, sesuai Permendikbudristek Nomor 58 tahun 2024.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Dindikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini menuturkan jika pihaknya masih harus banyak belajar.
“Karena ini hal baru, tentunya kita masih harus banyak belajar dan kami melakukan persiapan-persiapan dari jauh-jauh hari, kita sudah melakukan sosialisasi baik dari jenjang SD maupun SMP. Hal ini juga salah satunya untuk meminimalisir adanya ijazah palsu,” tuturnya, Jumat (9/5/2025).
Pihaknya juga sudah mengikuti webinar, bimbingan teknis dan hari ini pihaknya telah mengundang operator-operator SD dan SMP untuk membahas terkait teknis E-Ijazah.
Sejauh ini pihaknya telah merekap sekolah-sekolah yang masih mempunyai data residu atau data anak-anak yang masih salah di Dukcapil.
“Jadi semuanya harus dipersiapkan, termasuk data residu yang harus cepat diselesaikan, karena kalau masih ada data residu, maka ijazah anak itu tidak bisa keluarkan,” katanya.
Karena ketika nantinya akan melakukan pengimputan data, maka data tersebut harus sesuai dengan data anak.
Ketika Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil tidak sesuai dengan akte lahir berarti itu sudah terjadi kesalahan.
“Maka sudah ada residu, apakah data anak ganda, namanya ada di sekolah A,B, dan C, dan permasalahan lainnya, nah itu harus kita klarifikasi,” ujarnya.
Pihaknya berupaya maksimal dalam melakukan persiapan terkait E-Ijazah ini agar kedepan anak-anak yang lulus mendapatkan ijazah kelulusan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. (dnd)