Target Rampung di Juni Mendatang, Pemkab Bangka Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Pemerintah Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, di Sungailiat, Selasa (6/5/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan di daerah itu.

Kepala Dinas Pemerintah Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie mengatakan, pembentukan koperasi ini ditargetkan rampung maksimal 12 Juni 2025 mendatang.

Hal tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, bahwa semua kepala desa segera membentuk Koperasi Merah Putih dengan batas waktu paling lambat 12 Juni 2025,” kata Dalyan Amrie, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, untuk proses pendaftaran koperasi ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PMPTSPKUMK) Bangka Kabupaten Bangka yang memang menyelenggarakan urusan perkoperasian, seperti pengurusan akta notaris.

“Kalau untuk pengajuan pengesahan pendirian koperasi agar berbadan hukum melalui Ditjen AHU Kemenkum RI dan mendaftarkan hak akses koperasi ke OSS untuk mendapat Nomor Induk Berusaha(NIB),” bebernya.

Dikatakannya, pembentukan Koperasi Merah Putih berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara.

Dimana dalam musyawarah desa ini akan disepakati penamaan koperasi, menetapkan pendiri koperasi, memilih pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.

Selain itu, dilakukan juga penetapan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya, hingga pembahasan bidang usaha dan penetapan lokasi kantor koperasi. (mah)

Leave a Reply