PANGKALPINANG, LASPELA–Para Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Bangka Belitung lagi menantikan pencairan gaji ke 13. Akan tetapi ada rasa cemas di sebagian besar ASN karena kondisi dan kebijakan efisensi anggaran. Meski demikian, mereka tetap berharap.
Seorang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung mengaku cemas kepastian pencairan gaji ke 13 karena kondisi keuangan di daerah lagi defisit dan banyak terjadi efisiensi anggaran.
“Gaji ke 13 sangat membantu untuk kebutuhan tahun ajaran baru. Akan tetapi jujur sekarang kita harap-harap cemas karena kebijakan efisiensi. Apalagi di daerah banyak terjadi defisit,” ungkap Miranti, kepada media laskar pelangi, LASPELA, Selasa (6/5/2025).
Kecemasan Miranti beralasan karena Tambahan Penghasilan Pegawai saja sekarang akan dipangkas sampai 40 persen untuk menutupi defisit.
“Gaji ke 13 itu aturan. Semoga bisa di terima. Tapi harap-harap cemas sajalah karena TPP saja dipangkas. Semoga Gaji ke 13 juga tidak dipangkas,” harap Miranti.
Di tengah kecemasan ASN di daerah, ada kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan karena Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepan dengan tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. (net/rel)
Ini estimasi besaran gaji ke 13 yang akan diterima
Golongan I
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008