MENTOK, LASPELA — Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus dua pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Adapun tersangka yang diamankan petugas kepolisian masing-masing berinisial J (18) dan JH (30).
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap usai orangtua korban melapor ke polisi.
“Kami menerima laporan dari orangbtua korban pada 29 April 2025 mengenai persetubuhan anak dibawah umur. J diamankan 29 april 2025 dan JH diamankan pada 1 mei 2025 lalu,” katanya, Selasa (6/5/2025).
Mirisnya, anak di bawah umur tersebut saat ini telah mengandung 7 bulan. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan untuk pemulihan psikologis, setelah peristiwa yang dialaminya.
“Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan korban hamil 7 bulan dan sedang pemulihan psikologi,” ujarnya.
Dikatakan Fajar, saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal pelindungan anak pasal 76 D ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun penjara,” katanya. (oka)