Besok, Selasa 6 Mei, Kepala Dinas PUPR Babel Dilantik Jadi Penjabat Bupati Bangka

Avatar photo
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Bangka Belitung, Jantani Ali (Ist)

BANGKA, LASPELA–Kepala Dinas Dinas PUPRPRKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman), Jantani Ali resmi menggantikan Isnaini sebagai Penjabat Bupati Bangka. Kepastian informasi Jantani Ali sebagai Penjabat Bupati Bangka disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani pada saat upacara Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Bangka, Senin (5/5/2025) di Kantor Bupati Bangka.

Gubenur Babel, Hidayat Arsani menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dirinya dari Kementerian Dalam Negeri bahwa Jantani Ali yang diputuskan menjadi Penjabat Bupati Bangka. Dan rencananya pelantikan Jantani Ali sebagai Penjabat Bupati Bangka akan dilakukan, Selasa (6/5/2025).

“Saya sudah mendapatkan informasi dari Kemendagri siapa yang akan menjadi PJ Bupati Bangka menggantikan Isnaini yakni Jantani Ali,” ungkap Gubernur Hidayat, Pelantikan Jantani Ali akan dilakukan Gubernur Hidayat Arsani besok, Selasa (6/5)

Hidayat Arsani memastikan bahwa pelantikan Jantani Ali akan dilakukan secepatnya yakni, besok, Selasa (6/5/2025).

“Besok, hari Selasa saya akan melantik pak Jantani Ali menjadi PJ Bupati Bangka. Sedangkan Isniani akan kembali ke KPK untuk penugasan baru,” ungkap Hidayat Arsani.

Setelah pelantikan, Hidayat memberikan tugas khusus kepada Jantani untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka yang akan digelar 27 Agustus 2025 nanti.

“Bulan Agustus ada pilkada ulang. Silakan pak PJ Bupati Bangka Jantani Ali persiapan Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka supaya bisaberjalan dengan lancar sehingga nantinya akan terpilih Bupati Bangka defenitif. Terima kasih kepada pak Isnaini yang telah melaksanakan tugasnya selama kurang lebih empat bulan sebagai PJ Bupati Bangka,” ungkap Hidayat Arsani.

Dinas PUPRPRKP memiliki tugas membantu pimpinan daerah dalam hal infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi.  Dinas PUPRPRKP juga bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan permukiman, penataan ruang, pengembangan perumahan, dan pengelolaan air minum. (Mah)