Tambang Ilegal Keranggan Diduga jadi Tempat Pungli, Penambang Bayar Rp 6 Juta/Ponton

Puluhan ponton isap produksi (PIP) yang beroprasi di perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

MENTOK, LASPELA — Hampir sepekan aktivitas tambang ilegal di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beroperasi.

Mirisnya, banyak masyarakat tidak dilibatkan, bahkan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Padahal beredar informasi bahwa kegiatan itu mengatasnamakan masyarakat.

Yayan, warga setempat mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak memiliki kontribusi untuk masyarakat setempat.

“Mereka beroperasi tanpa ada komunikasi dengan warga. Tidak ada keuntungan juga bagi masyarakat, padahal mereka selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Padahal surat yang beredar, disebutkan para penambang harus membayar sebesar Rp.6.000.000 per Ponton untuk bisa bekerja.

Setiap penambang harus membeli BBM kepada panitia dan timah hasil tambang juga harus dijual ke panitia.

Hal tersebut, dibenarkan salah satu penambang, Pri saat berbincang dengan awak media.

” lima juta bayar masuk, sebelum bekerja bayar 2,5 Juta. Sisa dipotong di penimbangan,” katanya, Selasa (25/3/2025).

Masyarakat lain, Kiki terkejut adanya pungutan kepada penambang yang mengatasnamakan masyarakat, sebab pihaknya tidak pernah diberitahu dan menerima uang tersebut.

“Sudah nggak beres lagi ini, nggak pernah kita nerima dari mereka (panitia). Kalau dulu tahun kemarin ada dapat,” ucapnya.

Meskipun sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, puluhan ponton tersebut tetap aman dan beroperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak panitia.

Sedangkan penampungan timah ilegal tersebut, disebut warga ditampung oleh oleh pengusaha asal Mentok berinisial A. (oka)