Hasil Koordinasi DPRD Babel dan Kemenlu, 68 Korban TPPO Asal Babel Segera Dipulangkan ke Tanah Air

DPRD Babel beserta jajaran saat mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta untuk memperoleh kepastian jadwal kepulangan korban TPPO, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat memastikan proses pemulangan masyarakat Babel korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini terjebak di perbatasan Myanmar-Thailand berjalan lancar.

Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya beserta jajaran langsung mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta untuk memperoleh kepastian jadwal kepulangan korban.

Ketua DPRD Didit didampingi Wakil Ketua Komisi IV Me Hoa, Sekretaris Komisi II Elvi Diana, dan Sekretaris Komisi I Mulyadi. Delegasi ini diterima Rina Komariah, Kepala Subbidang Wilayah I Kawasan Asia Tenggara Kemenlu, yang menjelaskan bahwa repatriasi 525 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO, termasuk 68 warga Babel, rencananya akan dilaksanakan pada 17-19 Maret 2025.

Baca Juga  Stafsus Gubernur Bisa Pakai Mobil Dinas Tanpa Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya!

“Kami memastikan bahwa pemerintah pusat telah bekerja optimal. Direncanakan, tanggal 17-19, seluruh korban termasuk 68 warga Babel akan dipulangkan,” ujar Rina.

Baca Juga  Cegah Banjir, PT Timah Pasang Penahan Abrasi di Pantai Asmara Dewi Karimun

Dalam kesempatan itu, Didit menyoroti tingginya proporsi korban asal Babel, yang mencapai hampir 11% dari total pemulangan korban TPPO masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

zh-CNenides