Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik RSUD Depati Hamzah dan Dinkes Pangkalpinang, Dokter Surya Ditahan Polisi

Satreskrim Polresta Pangkalpinang resmi menahan dr. Surya Hafidiansyah Putra resmi ditahan selama 20 hari, Kamis (13/3/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Setelah Diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Kota Pangkalpinang, Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Ir Soekarno , dr. Surya Hafidiansyah Putra resmi ditahan selama 20 hari, Kamis (13/3/2025).

Penetapan itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang sebelumnya yang melibatkan tersangka Trie Lius Putri (26) atau pemilik akun “Anak Muda O Pos”.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menuturkan, penahanan dr.Surya dilakukan selama 20 hari atau lebih, sesuai dengan aturan yang ada dengan jeratan Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan.

“Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Penahanan secara aturan kami yakni selama 20 hari dan bisa ditambah lagi 40 hari,” ujarnya.

dr.Surya Hafidiansyah Putra ini melakukan pencemaran nama baik sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos”.

Dugaan sementara motif pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yakni berkaitan dengan pengadaan Catlab di RSUD Depati Hamzah.

“Bersangkutan ini berperan sebagai orang yang menyuruh, orang yang memberitahu dan orang yang menyuruh membuat dan upload konten di media sosial, dari hasil pemeriksaan tersangka dr. Surya mengakui perannya dan dikuatkan dengan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Cath Lab adalah prosedur medis yang digunakan untuk mendiagnosis dan menangani berbagai kondisi kelainan jantung dengan invasi minimal. (dnd)