TOBOALI, LASPELA – Polemik jembatan Sungai Serai yang berada di Dusun Palas Desa Sidoharjo hingga menghambat masyarakat tidak bisa melalui jalur tersebut menjadi sorotan serius Anggota Komisi IV DPRD Babel.
Pasalnya, akibat jembatan Sungai Serai yang roboh tersebut beberapa guru hingga siswa SMA sampai tak bisa mengajar maupun bersekolah. Pasalnya jembatan tersebut merupakan akses menuju desa Sidoharjo dan paling terdekat.
Maryam, Anggota Komisi IV DPRD Babel yang membidangi pendidikan mengatakan, perlunya tindakan cepat terkait akses jalan masyarakat tersebut.
“Perlu tindakan cepat agar masyarakat segera melintasi jembatan tersebut, mengingat jembatan ini akses terdekat menuju desa desa sekitar,” ucapnya, Kamis (12/3/2025).
Ia juga menyampaikan beberapa saran terkait jembatan tersebut yakni, agar Pemkab Basel segera melakukan pembangunan jembatan dikarenakan akses jalan tersebut menjadi satu satunya rute terdekat untuk menuju ke tempat siswa siswi belajar, dari arah Rias sidoharjo ke kecamatan Pulau besar (siswa siswi SMA, SMK, SMP) dan juga masyarakat melewati akses jalan itu juga.
Jika tidak segera dibangun tentunya akan menggangu aktifitas baik dari dunia pendidikan, atau aktivitas ekonomi lainnya. Karena jika melewati jalur lain untuk menuju ke kecamatan Pulau besar maka selisih waktu sangat lumayan yakini hingga 1 jam.
Karena akses jalan ini merupakan yang paling terdekat dan sangat dibutuhkan maka jauh sebelum rusak berat sudah ada perencanaan pembangunan yang masuk dalam prioritas dan rencana pembangunan sepertinya harus ditetapkan sebelum akses itu rusak berat sehingga tidak berdampak kepada terhambatnya aktivitas masyarakat.
“Intinya Pemkab harus segera mencari solusi terkait jembatan ini agar akses ini bisa segera dilalui, bahkan pihak pihak terkait juga lebih jeli lagi dalam melihat fasilitas masyarakat baik dari perawatan maupun pembangunan,” ungkapnya.
Namun, semua ini harus berdasarkan regulasi untuk pembangunan harus mendukung, jika pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran dana Transfer pusat ( DAK) memang pemerintah daerah ada menerima SEB (Surat Edaran Bersama) No SE 900.1.3/6629.A/SJ, No SE-1/MK.07/2024, tentang tindakan lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 point E no 8 melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaan Bersumber dari Transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.
“Awal tahun 2025 SEB ini telah disampaikan ke pemerintah daerah, sehingga pembangunan instruktur yang menggunakan dana Transfer pusat belum bisa digunakan diawal tahun 2025,” sebut Maryam.
Kendati demikian, karena ini sudah sangat begitu darurat diharapkan kepada pihak pemerintah daerah lebih terbuka menyingkapi keadaan di lapangan, sehingga bisa ada kebijakan yang dibuat pengecualian.
Karena jembatan tersebut merupakan kewenangan Kabupaten maka Pemkab Basel lah yang mengetahui atau merencanakan mengunakan dana apa saja berdasarkan yang sudah direncanakan.
“Saya berharap jembatan ini memang jangan ditunda lagi pengerjaan jika tidak ada kendala dari sisi regulasi,” pungkasnya. (pra)