SUNGAILIAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan kembali memperpanjang masa kerja pegawai honorer non database di daerah itu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Pj Bupati Bangka, Isnaini usai rapat bersama seluruh kepala OPD dan Camat se Kabupaten Bangka terkait dengan penyelesaian tenaga honorer yang tidak masuk dalam pangkalan database BKN.
Isnaini mengatakan bahwa pegawai honorer yang masa kontraknya berakhir pada 31 Maret, akan kembali diperpanjang hingga Oktober 2025 mendatang.
“Para tenaga honorer non database ini akan dipekerjakan kembali selama enam bulan ke depan, mulai April sampai Oktober 2025 nanti,” katanya, Rabu (5/3/2025).
Perpanjangan kontrak ini, kata Isnaini, akan menggunakan mekanisme Jasa Lainnya Orang Perseorangan (JLOP).
“Kami kemarin telah berkonsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM, dan mereka mengatakan bahwa sebenarnya tidak perlu adanya Peraturan Bupati, jadi cukup menggunakan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa beserta aturan-aturan teknis lainya terkait dengan jasa lainnya orang perseorangan itu,” jelasnya.
Untuk itu, Peraturan Presiden tersebut yang menjadi dasar pihaknya untuk memperkerjakan kembali pegawai honorer non database tersebut.
Sementara itu, Plh Sekda Bangka, Thony Marza meminta kepala OPD untuk memperkuat analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dibutuhkan di masing masing OPD, sehingga dapat memperkerjakan kembali tenaga honor non database sesuai kebutuhan.
“Sekarang ini bahasanya bukan lagi pengangkatan pegawai, tetapi pengadaan kebutuhan jasa dan ini dapat dilaksanakan melalui mekanisme melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP),” tukasnya. (mah)