PANGKALPINANG, LASPELA – Selama Ramadan 1446 Hijriah jam pelajaran di sekolah SD maupun SMP di Kota Pangkalpinang dikurangi 10 menit dari jam pelajaran biasanya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.4.4/563/DIKBUD/2025 sesuai dengan Surat Edaran dari tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Hermaini mengatakan, jika jam pelajaran yang biasanya untuk SD itu 35 menit menjadi 25 menit dan untuk SMP 40 menit menjadi 30 menit untuk satu jam mata pelajaran.
“Jadi biasanya masuk sekolah jam 7.00 wib menjadi jadi 7.30 wib dan pulang sekolah dari pukul 13.30 wib maka selama Ramadan pulang sekolah pukul 12.30 wib. Masing-masing kelas tentu berbeda sesuai dengan tingkatannya kalau tingkat rendah maka dia lebih cepat pulangnya,” ujarnya.
Meski jam pembelajaran dikurangi, Hermaini mengaku tidak akan mengganggu maksimalnya jam pembelajaran.
Leave a Reply