Eddy Iskandar Sambut Korban TPPO asal Babel yang Berhasil Dipulangkan

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar saat bertemu dengan korban TPPO Myanmar yang berhasil kembali ke Indonesia, di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: ist)

JAKARTA, LASPELA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar bertemu dengan dua orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar yang berhasil kembali ke Indonesia.

Keduanya diketahui bernama Yulian dan Reza dan sama-sama berasal dari Pangkalpinang. Eddy Iskandar bertemu langsung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Eddy mengungkapkan awal ia mengetahui adanya korban TPPO ini pada tanggal 24 Februari lalu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel. Sejak saat itu, ia terus memantau dan melakukan koordinasi untuk mengetahui kondisi warga Babel yang masih ditahan di Myanmar tersebut.

Hingga beberapa hari yang lalu mendapat informasi bahwa sudah ada WNI yang berhasil dipulangkan ke Indonesia, dan dua diantaranya adalah warga Babel, yaitu atas nama Reza dan Yulian. Namun keduanya masih menjalani pengecekan dan pemeriksaan kesehatan sehingga baru bisa kembali ke kediaman masing masing pada hari ini.

“Saya bersyukur dan bahagia sekali bisa bertemu langsung, ngobrol dan melihat kondisi Reza, dengan bantuan dari sahabat saya Pak Fitriansyah dan juga komunikasi intens dengan Wakil Menteri P2MI Ibu Cristhina Aryani jg perkenaan dari kepala RPTC, Ibu Ani. Saya sangat berterimakasih sekali atas segala bantuannya,” ujar Eddy.

Lebih lanjut, ia mengajak warga Babel berdo’a seraya berharap korban yang masih di Myanmar untuk segera diperlancar proses kepulangannya sehingga bisa bertemu kembali dengan keluarga, terlebih di bulan suci Ramadan ini.

Ia pun meminta Pemerintah provinsi dan semua pihak termasuk Kepolisian untuk terlibat aktif menyelesaikan persoalan ini, bukan hanya menyelesaikan tapi juga mencegah agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini kedepannya.

“Penting bagi pemerintah provinsi dan semua pihak, bukan hanya menyelesaikan secara hukum TPPO ini, tetapi adalah bagaimana untuk mencegah terjadinya halserupa ke depan. Ini tentu menjadi tugas Pemprov melalui Disnaker dalam menyiapkan individu-individu yang secara keahlian memadai dan secara bahasa juga memahami, yang ketika menerima tawaran kerja di luar negeri mereka sudah siap skill dan bahasanya sehingga tidak mudah tertipu oleh pihak luar,” tutupnya. (chu/*)