KPU Tetapkan Hidayat Arsani-Hellyana Gubernur Babel Periode 2024-2029

 Pleno penetapan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029, yang berlangsung di Grand Safran Hotel, Selasa (25/2/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Pleno penetapan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih periode 2024-2029, di Grand Safran Hotel, Selasa (25/2/2025).

Dalam Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Babel Husin mengatakan bahwa penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Babel Nomor 817/PL.02.7-SD/01/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Husin mengatakan bahwa menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01 sudah melalui proses persidangan.

“Kemarin sudah dipastikan MK bahwa semua gugatan dari Paslon 01 sebagai pemohon dan kami KPU Provinsi Kepulauan Babel sebagai pihak termohon sudah diputuskan dan semuanya ditolak,” ujarnya.

Dikatakan Husin, ketentuannya ketika MK sudah menetapkan, maka KPU Provinsi Kepulauan Babel diberi waktu 3 hari untuk melakukan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih.

“Maka dari itu, kami memilih hari ini karena memang dasarnya sudah ada, surat dari KPU RI sudah ada, kemudian salinan keputusan MK juga sudah kami dapatkan, sehingga ditetapkan Paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Babel,” jelasnya.

Lanjutnya, ia menambahkan bahwa penetapan ini juga berdasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020, serta ketentuan Pasal 62 ayat 3.

“Rilis ketetapan dari MK sudah kami terima. Dengan demikian, kami menganggap bahwa proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung telah selesai. Pasangan 02 Hidayat Arsani-Hellyana meraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.

Disampaikan Husin, kewenangan KPU Babel dalam hal ini melakukan penetapan yang merupakan salah satu tahapan Pilkada.

“Kemudian kami akan menyiapkan berkas-berkas dokumen yang diperlukan dan kami akan menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Babel,” sebutnya.

Kemudian lanjut Husin, DPRD Babel akan melanjutkan dengan paripurna dan nanti berproses melalui Pemda kemudian diusulkan ke Kemendagri.

“Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemendagri terkait kapan pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel,” jelasnya.

Kemudian terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, itu menjadi ranahnya Kemendagri jadi pihaknya tidak bisa mentukan kapan pelantikan.

“Setelah pasangan Hidayat Arsani-Hellyana ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, diharapkan bisa menjalankan amanah rakyat dan membawa perubahan positif bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Husin.

Berdasarkan BA dari KPU Provinsi Kepulauan Babel menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yaitu Hidayat Arsani dan Hellyana dengan suara terbanyak dengan jumlah 299.591 suara atau 50,77 persen. (chu)