Tangkapan layar sidang pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait perselisihan Pilkada Bangka Barat tahun 2024.
Diketahui penetapan PSU itu, berdasarkan laporan oleh Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, terkait money politik oleh pasangan Markus-Yus Derahman dan di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (oka)
Leave a Reply