Bangka Belitung Gubernur Baru, MK Tolak Gugatan Permohonan Erzaldi -Yuri Kemal

* Hidayat Arsani - Hellyana Tunggu Pleno

Tangkapan layar, Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (24/02/2025 menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Erzaldi -Yuri Kemal, sehingga paslon Hidayat Arsani-Hellyana dinyatakan menang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.

Ketua Tim Komunikasi Paslon Dayat-Hellyana Fahrurrozi yang akrab di sapa Bang Ojik membenarkan, bahwa berdasarkan sidang MK hari ini, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo sudah membacakan amar putusan menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangan pihak pemohon.

“Alhamdulillah Babel akan dipimpin Gubernur baru. seiring putusan MK yang menolak permohonan Erzaldi (pemohon-red) pada sidang pembacaan putusan MK hari ini, tepatnya pukul 16.10 Wib,” ujar Bang Ojik, Senin (24/2/2025) di Pangkalpinang.

KPU Babel, lanjut Bang Ojik, setelah menerima surat resmi dari MK, selanjutnya akan menggelar rapat pleno.

“Tahapan selanjutnya, KPU Babel setelah menerima surat resmi dari MK, maka akan menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur terpilih yaitu pasangan Hidayat Arsani-Hellyana. Jadi, kita tunggu penetapan dari KPU,” katanya.

“Untuk Masyarakat Babel pada umumnya, khususnya para pendukung untuk tetap tenang dan menunggu. Sebentar lagi Babel akan dipimpin Gubernur baru,” tutupnya. (chu)