SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 16 orang tenaga kontrak atau honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka merupakan pegawai honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto mengaku, tidak memperpanjang kontrak lantaran sampai saat ini belum ada regulasi dari pusat terkait adanya pengangkatan tenaga kontrak di luar database.
“16 orang itu pegawai non database yang masuk di atas tanggal 31 Oktober 2023. Jadi tidak bisa diperpanjang kontraknya,” kata Ismir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabu (22/2/2025).
Tak sampai di situ, gelombang PHK ini juga diprediksi akan kembali terjadi pada akhir Maret 2025 nanti atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Mereka merupakan pegawai non database yang diangkat sebelum 31 Oktober 2023.
“Jadi, yang bakal di off sampai dengan akhir Maret totalnya ada 55 orang,” sebutnya.
Pun demikian dengan tenaga honorer yang masuk ke dalam database, sekitar 170 orang juga belum dipastikan nasibnya.
“Karena formasi PPPK itu yang ada KUM tahun ni seperti tenaga teknis, guru dan medis. Nah bagaimana dengan tenaga yang non skill di DLH ini,” ujarnya.
Atas kondisi ini, ia pun sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati Bangka dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangka, namun belum ada titik terang.
“Semoga secepatnya ada regulasi, karena kasian teman-teman yang sudah bekerja secara maksimal,” harapnya.
Di DLH Bangka sendiri tercatat sebanyak 225 pegawai kontrak yang terdiri dari pegawai lapangan dan pegawai kantor.
Dimana untuk pegawai lapangan yang masuk database sebanyak 135 orang, dan 41 orang non database.
Sementara untuk pegawai kantor terdiri dari 34 orang masuk database dan 14 orang non database.
Sebelumnya, Pemkab Bangka telah membagi tenaga kontrak atau honorer menjadi tiga golongan.
Dimana golongan satu merupakan tenaga kontrak yang sudah masuk dalam daftar database di Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Sementara golongan dua adalah tenaga kontrak non database yang terakhir diangkat sebelum tanggal 31 Oktober 2023, dan golongan tiga pengangkatan di atas tanggal 31 Oktober 2023. (mah)