PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar menyebutkan bahwa untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel sampai dengan saat ini belum ada keputusan.
“Kita masih menunggu putusan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari nanti apakah lanjut atau ditolak masing-masing dari pemohon,” kata Osykar saat menghadiri rapat Terkait Realisasi Anggaran Pilkada Tahun 2024 dan Perencanaan Pilkada Ulang Tahun 2025, di Ruang Panitia Khusus DPRD Babel, Rabu (19/2/2025) kemarin.
Ia menegaskan, apapun putusan MK nanti maka itulah yang harus dihargai karena ini proses demokrasi. Serta putusan MK sifatnya mutlak dan tinggi.
“Dan itu lah ranah hukum terakhir yang bisa ditempuh dan menjadi putusan harus dihormati semua pihak, masyarakat simpatisan dan kedua belah pihak yang bersengketa pada perselisihan hasil kemarin,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari nanti terkait sengketa Pilkada 2024 pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.
“Apapun yang menjadi putusan hakim pleno MK, kami jajaran penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu siap melaksanakan putusan MK,” ungkapnya.
“Dan tetap akan kita antisipasi semua kemungkinan-kemungkinan ini akan sangat terkait dengan dukungan dana anggaran, dengan kondisi keuangan kita saat ini belum stabil, tapi sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan MK lanjut atau tidak atau ada
pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak,” tambah Osykar.
Sementara itu, KPU Babel menyatakan siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa Pilkada 2024 khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Babel.
Ketua KPU Provinsi Babel, Husin mengatakan, pihaknya siap menerima iputuskan MK pada 24 Februari nanti. Apabila dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
“KPU juga siap untuk melaksanakan sekalipun batas waktu hanya beberapa hari PSU siap sesuai diputuskan TPS mana yang mereka gugat,” ujarnya
Demikian juga, lanjut Husin, jika tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) KPU Babel juga siap untuk melanjutkan rangkaian yang ada.
“Kami akan rapat petono penetapan paslon terpilih dan hasil pleno itu kita sampaikan ke pemerintah yang sesuai tingkatannya untuk pelantikan,” tutupnya. (chu)