Diduga Timbun Solar Subsidi, Manajer SPBN PPI Ketapang Terancam Enam Tahun Penjara

Mobil Barang bukti penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan Okta, Senin (17/2/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dengan nomor 2811501 PPI Ketapang, Andi Octavian Dewindra alias Okta terciduk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menimbun BBM jenis solar.

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 pada pukul 15.30 wib, Personil Gakkum Satpolairud Polresta Pangkalpinang melakukan pembuntutan sebuah mobil dump truck warna kuning dengan No Pol BN 8512 PR, dengan muatan BBM jenis Solar yang di angkut dari SPBN PPI Ketapang.

Kasat Polairud Polres Kota Pangkalpinang, AKP Ahmadi menuturkan pada saat melintasi Jl Fatmawati, Kampak personil Gakkum memberhentikan mobil tersebut kemudian memeriksa muatan pada dump truck tersebut, dan didapati susunan jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis solar.

“Setelah di introgasi Endi (33) sopir menyampaikan bahwa BBM yang berada di jerigen tersebut milik Okta selaku manajer SPBN PPI Ketapang dan dia hanya sebatas supir yang disuruh untuk mengantarkan ke salah satu gudang yang berada di daerah Tua Tunu, dengan total BBM yang berada di dalam jerigen tersebut sebanyak 2,4 ton,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Personil Gakkum membawa mobil truck hingga ke gudang yang berada di jalan Tua Tunu Raya yang kemudian didalam gudang tersebut personil mendapati tedmon sebanyak 4 buah dan 2 orang laki-laki yang sudah standby di gudang tersebut.

“Didalam gudang tersebut ditemukan 3 tedmon berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 2,6 ton dan 1 tedmon kosong karena bocor BBM tersebut milik Okta,” ujarnya.

Dengan bukti ini, Okta terancam maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai dengan UU No 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 UU RI No 06 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 02 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Saat ini pihak Polres Kota Pangkalpinang telah menyita 1 unit mobil dump truck Mitsubishi canter warna kuning Nopol BN 8512 PR
– 90 jerigen plastik yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 2.4 ton
– 3 buah tedmon kapasitas 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.6 ton
– 1 buah pompa sedot
– 3 buah Drum kosong
– Selang dengan panjang kurang lebih 15 meter dengan ukuran 2 inci
– 6 buah surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang. (dnd)