BANGKA TENGAH, LASPELA – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (DITPAMOBVIT) Polda Babel melakukan inspeksi terhadap kondisi Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di wilayah Sungai Marbuk, Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah yang menghubungkan jaringan listrik dari Gardu Induk Koba ke Gardu Induk Toboali. Inspeksi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan akibat aktivitas penambangan timah masyarakat yang beroperasi disekitar tower.
Dalam inspeksi yang dilakukan, tim gabungan menemukan bahwa jarak antara dasar tower dengan sungai saat ini hanya sekitar 20 meter. Meskipun saat inspeksi tidak ditemukan aktivitas penambangan, bekas sakan yang ada menunjukkan bahwa kemungkinan kegiatan tambang masih berlangsung diarea tersebut.
Sementara itu, Manajer K3, Lingkungan dan Keamanan PLN UIW Babel, Eko Hadianto, menjelaskan bahwa dampak dari aktivitas tambang timah masyarakat disekitar tower dapat menyebabkan kerusakan struktur pondasi tower, yang berisiko mengakibatkan tower roboh.
“Jika aktivitas penambangan ini terus berlangsung, maka tanah di sekitar pondasi tower dapat terus tergerus. Jika dibiarkan dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan struktur pondasi dan menyebabkan tower roboh. Jika tower SUTT 150 kV tumbang, dampaknya bisa sangat luas, termasuk gangguan pasokan listrik bagi masyarakat dan industri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang dalam radius 50 meter dari tower sebagai upaya perlindungan terhadap objek vital nasional ini,” ujar Eko Hadianto.
Sementara General Manager PLN UIW Babel, Dini Sulistyawati saat dihubungi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap infrastruktur kelistrikan sebagai objek vital nasional yang berperan dalam mendukung kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Keandalan sistem kelistrikan adalah prioritas utama kami di PLN, dan keberadaan aktivitas tambang timah di sekitar tower ini menjadi ancaman serius. Jika tower SUTT 150 kV mengalami gangguan akibat tanah yang terus tergerus, bukan hanya pasokan listrik yang terdampak, tetapi juga keselamatan masyarakat sekitar. PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah guna memastikan objek vital nasional ini tetap terjaga dan berfungsi dengan baik,” ujar Dini Sulistyawati.
Kasubdit Waster Ditpamobvit, Polda Kepulauan Babel, AKBP Bernhard Sihombing, S.Pd menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas bersama, baik bagi PLN maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga objek vital nasional seperti tower listrik ini. Jika terjadi kerusakan atau bahkan roboh, risikonya tidak hanya pada pasokan listrik, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kami bersama PLN akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aktivitas tambang ilegal di sekitar area ini bisa dihentikan,” ungkap Bernhard.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan terhadap objek vital nasional dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan atau mengganggu instalasi tenaga listrik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebagai langkah preventif, PLN telah memasang rambu-rambu peringatan di sekitar tower untuk menyosialisasikan jarak aman aktivitas di sekitar tower. PLN dan Polda Babel akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas penambangan di sekitar tower serta menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan di Bangka Belitung tetap terjaga. (ril/chu)