SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangka masih menunggu arahan pusat terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) penanggulangan praktik pungutan liar (pungli) di tempat wisata.
Hal ini juga merespon adanya kebijakan Kementerian Pariwisata bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak terkait lainnya guna menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih aman dan nyaman bagi wisatawan.
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka, Agung Ferianda mengaku sudah menerima informasi terkait kebijakan tersebut.
“Langkah pastinya kita menunggu, melibatkan stakeholder mana saja, pihak kepolisian atau juga terkait bidang restibusi pajak serta lainnya,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, kebijakan yang diambil merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih aman dan nyaman bagi wisatawan.
“Karena wisatawan saat ini sudah banyak yang merasakan terjadi pungli, sehingga seringkali tidak membuat nyaman dan aman saat berwisata,” tukasnya.
Kemenpar sendiri sudah menjalin kerjasama dengan Kemendagri, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Sehingga, hal ini mendorong Dinas Pariwisata daerah untuk mengikuti langkah serupa dengan Kepolisian Daerah guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. (mah)