Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (46), yang diduga sebagai pelaku utama dalam pengangkutan timah ilegal tersebut. Terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.” jelas Iptu Lucky
Dalam kesempatan lain, Kasubdit Patroliair Ditpolair Kombes Pol Dadan, mengatakan, Kami pihak kepolisian menegaskan bahwa Polair akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan barang tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung khususnya dan wilayah perairan Indonesia pada umumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dadan. (pra/*)
Leave a Reply